PEKANBARU - Komnas HAM meminta keterangan sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penanganan pengaduan sengketa lahan di Desa Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan Desa Kota Garo, Kabupaten Kampar. Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan forum koordinasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai persoalan yang menjadi perhatian Komnas HAM. Menurutnya, Pemprov Riau siap memberikan informasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Forum ini jadi sarana perihal gambaran utuh yang menjadi permasalahan yg jadi perhatian komnas HAM. Pemprov Riau siap beri penjelasan yang sesuai," ungkap Zulkifli di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung proses penanganan pengaduan yang sedang berlangsung. Zulkifli berharap hasil koordinasi tersebut dapat membantu Komnas HAM mengakomodasi harapan masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
"Tanah yang sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dulu secara adat dibuat kepemilikannya. Sekarang semua ada administrasinya, jadi berbeda tentunya dan menyebabkan konflik di sana," terangnya.
Sementara itu, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu jenis pengaduan yang paling banyak diterima secara nasional. Menurutnya, Riau memiliki tantangan tersendiri karena kekayaan sumber daya alam yang dimiliki.
"Secara nasional, Komnas HAM mendapat banyak pengaduan soal konflik seperti ini, cuma beda lokasinya. Saat ini di Riau. Apalagi Riau sangat kaya, bukan hanya di bawah bumi saja, namun di atas juga," ungkapnya.
Saurlin menjelaskan, kondisi tersebut membuat persoalan pengelolaan sumber daya alam kerap memicu sengketa di tengah masyarakat. Dua pengaduan yang kini ditangani Komnas HAM, yakni di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, memiliki karakteristik serupa karena sama-sama berkaitan dengan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
"Dua kasus ini sudah kita tangani. Masyarakat datang lakukan pengaduan karena merasa bisa tidak menjadi pihak yg mendapatkan keuntungan dari proses yang dilakukan PT. Agrinas. Pengelolaan di Agrinas belum terlalu settle, jadi masih belajar mengelola sawit dan lainnya jadi terjadi kekacauan di tata kelolanya," ucapnya dikutip dari MCRiau.
Menurut Saurlin, pertemuan dengan Pemprov Riau memberikan banyak informasi baru, terutama mengenai kuatnya peran adat dan budaya dalam persoalan pertanahan di daerah tersebut. Setelah memperoleh gambaran kondisi di lapangan, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan tim untuk menentukan langkah terbaik dalam penanganan dua pengaduan tersebut.
Ia berharap keputusan yang nantinya diambil dapat memberikan solusi yang adil bagi masyarakat sekaligus mendukung penyelesaian konflik agraria secara berkelanjutan di Provinsi Riau.